Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.
"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.
Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
"Apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" tuturnya.
Atas hal ini, Nurjaman berharap Anies Baswedan tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen. Karena menurut dia akan menimbulkan kegaduhan dalam dunia usaha.