sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Tolak Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
19/12/2021 18:23 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sangat keberatan ihwal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang revisi UMP.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sangat keberatan ihwal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang revisi UMP. (Foto: MNC Media)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sangat keberatan ihwal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang revisi UMP. (Foto: MNC Media)

Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.

"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

"Apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" tuturnya.

Atas hal ini, Nurjaman berharap Anies Baswedan tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen. Karena menurut dia akan menimbulkan kegaduhan dalam dunia usaha.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement