IDXChannel - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal video seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf yang menceritakan dirinya terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Berdasarkan penjelasan DJBC melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Sebab, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
DJBC mengungkapkan, atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35,37 atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553,61 atau Rp8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC melalui akunnya.