sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan DJBC soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/04/2024 20:28 WIB
DJBC Kemenkeu buka suara perihal video seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf yang menceritakan dirinya terkena bea masuk Rp31,8 juta.
Penjelasan DJBC soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta. (Foto MNC Media)
Penjelasan DJBC soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta. (Foto MNC Media)

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

DJBC menuturkan, besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. 

Dikatakan DJBC, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkas DJBC. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement