Sebagai gambaran, upah pekerja swasta yang sulit naik dalam beberapa tahun terakhir. Ini tercermin dari kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2024 yang hanya rata-rata sebesar 3,6 persen.
BPS melaporkan, inflasi melonjak selama tiga bulan di awal 2024. Pada Maret, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHS) sempat mencapai 3,05 persen dan menjadi yang tertinggi sejak Agustus 2023. Memasuki Mei 2024, inflasi tercatat melandai sebesar 2,84 persen.
Meskipun turun, inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran di atas 1 persen.
Beberapa di antaranya yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,18 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,10 persen kelompok kesehatan sebesar 2,06 persen; kelompok transportasi sebesar 1,34 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,60 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,71 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,51 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,99 persen.
Pada Maret saja, inflasi inti sebagai salah satu indikator permintaan dalam ekonomi (daya beli), tercatat mencapai 1,77 persen bersamaan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri.