Berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR tersebut terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama untuk tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dian mengatakan, perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan. Adapun dari sisi risiko kredit, secara historis rasio NPL penyaluran KPR masih sesuai dengan manajemen risiko di kisaran 3 persen.
OJK mendorong perbankan untuk tetap optimal menyalurkan KPR melalui dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Namun otoritas juga meminta untuk tetap menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat.
"Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit/pembiayaan termasuk KPR," pungkas Dian. (Wahyu Dwi Anggoro)