Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa dalam menjalankan program tersebut SMF menggunakan dana PMN yang diterima dan kemudian dikombinasikan melalui penerbitan surat utang (leverage).
"Sedianya pajak berperan sangat penting bagi kehidupan bernegara, sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN yang berguna untuk mendukung pembangunan, serta memberikan manfaat subsidi khususnya untuk program pemilikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Ananta dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Dalam menjalankan program ini Perseroan bersinergi dengan BLU PPDPP dalam mengalirkan dana pendampingan porsi perbankan untuk Pembiayaan KPR FLPP yang ditujukan kepada Bank Penyalur. Adapun per akhir 2021, pengelolaan dana Pemerintah untuk KPR FLPP yang sebelumnya dilakukan melalui BLU PPDPP dialihkan dan dikelola oleh BP Tapera. (RRD)