sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Tindak Hampir 6.000 Pelanggaran Senilai Rp275,61 miliar

Economics editor Michelle Natalia
12/05/2023 10:24 WIB
Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar.
Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Tindak Hampir 6.000 Pelanggaran Senilai Rp275,61 miliar. (Foto: MNC Media)
Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Tindak Hampir 6.000 Pelanggaran Senilai Rp275,61 miliar. (Foto: MNC Media)

Penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. 

“Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta. 

Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.

Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” tandas Hatta. 

Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement