IDXChannel - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan pemerintah daerah. Operasi pengawasan yang telah dijalankan pada periode sebelumnya telah berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal.
"Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berupaya menciptakan level of playing field bagi pengusaha di bidang cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengapresiasi bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan. Bea Cukai juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” ujar Hatta.