Mendag menuturkan, seluruh kebijakan perdagangan, termasuk penyusunan pengaturan impor baja, dilaksanakan melalui koordinasi erat antar kementerian dan lembaga terkait.
"Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain,” kata Mendag.
Selain itu, Kemendag secara aktif menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.
Hal ini dilakukan dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan terhadap barang bersubsidi dari negara asal.
Mendag menambahkan, selama periode 2024–2025, telah diterbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD atas produk besi atau baja dan baja paduan. Komoditas yang dikenakan, antara lain, Hot Rolled Plate (HRP), Tin Plate, Baja I dan H Section, serta Hot Rolled Coil (HRC). Besaran BMAD antara 0 dan 26,9 persen.
(NIA DEVIYANA)