sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian! Jangan Terbangkan Balon Raksasa Tanpa Izin, Jika Nekat Bisa Kena Sanksi

Economics editor Suparjo Ramalan
26/07/2021 11:36 WIB
Heboh balon raksasa jatuh di Magetan membuat AirNav Indonesia angkat bicara, Lembaga pengawas menyebut ada ancaman sanksi bagi pelakunya.
Perhatian! Jangan Terbangkan Balon Raksasa Tanpa Izin, Jika Nekat Bisa Kena Sanksi. (Foto: MNC Media)
Perhatian! Jangan Terbangkan Balon Raksasa Tanpa Izin, Jika Nekat Bisa Kena Sanksi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Heboh balon raksasa jatuh di Magetan membuat AirNav Indonesia angkat bicara, Lembaga pengawas penerbangan ini meminta agar balon tersebut tidak diterbangkan tanpa koordinasi, sebab bisa membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyebut, imbauan ini digaungkan AirNav Indonesia setelah sebuah video yang sempat viral menampilkan detik-detik sebuah balon udara raksasa liar jatuh di Puskesmas Gorang Gareng Taji, Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur pada Kamis (22/7/2021) lalu. 

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat khususnya komunitas balon udara tradisional, untuk menghentikan penerbangan balon udara liar yang tidak ditambatkan. Hal ini dikarenakan balon udara tersebut, selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat secara langsung,” ujar dia, dikutip Senin (26/7/2021)  

Apalagi, video itu menggambarkan jatuhnya balon udara raksasa tersebut memiliki bahan bakar asap terisi penuh dan terlihat membawa mercon yang belum sempat meledak.

"Bisa dibayangkan, balon udara raksasa yang berbahan bakar asap terisi penuh dan bahkan terlihat membawa mercon yang belum sempat meledak. Balon udara tersebut jatuh di salah satu fasilitas kesehatan, di mana fasilitas kesehatan tersebut saat ini menjadi garda terdepan kita dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda Ibu Pertiwi,” katanya. 

Pramintohadi menegaskan, peristiwa tersebut memiliki unsur pidana dan dapat menjerat para pelaku penerbangan balon udara liar. Di mana, aturan teknis penerbangan balon udara terdapat pada PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. 

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Karenanya, balon udara liar yang diterbangkan dapat menyalahi aturan tersebut dan akan diproses secara hukum. 

"Contoh kasusnya sudah ada di Wonosobo, Jawa Tengah, para penerbang balon udara liar pada tahun 2020 lalu telah diproses hukum,” ungkapnya. 

Saat ini, pihak AirNav Indonesia bersama para pemangku kepentingan penerbangan nasional telah gencar melakukan upaya-upaya preventif untuk menekan penerbangan balon udara liar.

Sosialisasi tersebut melalui berbagai platform baik lewat festival, seminar, pendekatan keagamaan, sosialisasi, hingga gelaran webinar. 

”Kami telah melakukan sosialisasi dan menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mengedukasi komunitas balon udara tradisional mengenai bahaya balon udara liar baik untuk keselamatan penerbangan maupun keselamatan masyarakat. telah kami laksanakan demi menjaga keselamatan penerbangan," tutur dia. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement