IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah melakukan pemeriksaan terhadap S yang merupakan ibu dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dalam pemeriksaan S tersebut, penyidik mendalami soal aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz.
"Pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 M dari saudara IK," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dalam menelisik aliran dana Rp1 miliar tersebut, kata Gatot, S dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Pukul 12.00 WIB(jalani pemeriksaan) dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB," ujar Gatot.
Dari pengakuan S kepada penyidik, disampaikan Gatot, yang bersangkutan mengakui bahwa aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz tersebut telah digunakan untuk kepentingan pengobatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ucap Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.