IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan impor garam. Untuk membantu penyidik dalam mengetahui seluk beluk impor garam, Kejagung melakukan pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Dalam statusnya sebagai saksi, Susi Pudjiastuti ditanya sebanyak 43 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan, Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Dalam kasus ini, Kuntadi menyampaikan adanya permasalahan yang cukup serius dalam importasi garam industri.
"Tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor garam," ujar Kuntadi pada Jumat (7/10/2022).
Permasalahan itu berupa pencatutan garam rumah tangga untuk importasi garam industri. Hal itu menyebabkan harga garam produksi petani lokal jatuh.
"Dampak dari impor garam industri tersebut justru menghancurkan harga garam di tingkat petani," ujarnya.
Oleh sebab itu, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka meski pun dalam waktu dekat gelar perkara akan dilakukan.
Gelar perkara yang akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara. Kerugian tersebut kini masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudah ada kesepakatan (dengan BPKP). Tinggal nanti merealiasikan pola penghitungannya," tutup Kuntadi. (RRD)