"Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster," terangnya.
Masih menurut Riza, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ke tiga, tidak hanya berlaku di Mall, melainkan tempat wisata yang berada di Jakarta.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.
(NDA)