sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perketat Mobilitas Warga, Wagub Ariza: Masuk Mal Harus Sudah Booster

Economics editor Martin Ronaldo
18/07/2022 13:40 WIB
Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta.

IDXChannel - Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta. Hal tersebut, setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan dari hari biasanya.

"Iya, kita sama sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Riza juga menerangkan, bahwa saat ini di Jakarta sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.

"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," terangnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk segera melakukan vaksin tahap ke tiga ditempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster," terangnya.

Masih menurut Riza, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ke tiga, tidak hanya berlaku di Mall, melainkan tempat wisata yang berada di Jakarta.

"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.

(NDA) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement