Tugas dan fungsi tersebut, di antaranya menegakkan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta membantu pencarian dan penyelamatan jika terjadi kecelakaan pelayaran di wilayah kerja masing-masing.
Menurut Mugen, pelaksanaan fungsi penjagaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan di pantai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Untuk melaksanakan fungsi dimaksud perlu didukung oleh prasarana berupa Pangkalan Armada Penjagaan Laut dan Pantai yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia serta tersedianya kapal patroli dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan profesional dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran," tambahnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana termasuk dengan membangun armada kapal negara patroli.