IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Kadin yang baru sebagai landasan untuk memperkuat peran organisasi dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan agar Kadin dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah dunia usaha secara lebih optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Anindya, dunia usaha saat ini menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup besar, mulai dari gejolak geopolitik dan harga energi, gangguan rantai pasok, perang dagang, perlambatan perdagangan dunia, persaingan investasi, hingga disrupsi teknologi.
Dia menilai berbagai tekanan tersebut perlu diantisipasi dengan memperkuat dunia usaha dan kelembagaan Kadin.
"Tekanan ini kita rasakan nyata di dunia usaha dalam negeri. Rupiah berada di kisaran Rp17.700 per USD dan manufaktur kita kembali mengalami kontraksi. Ekonomi dunia yang terfragmentasi membutuhkan ekonomi yang kokoh, dunia usaha yang solid, dan negara yang tangguh," ungkap Anindya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kadin bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Di tengah berbagai tekanan tersebut, Anindya menyebut ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh 5,29 persen pada kuartal II 2026. Namun, dia menilai diperlukan terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen guna mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Dia juga menyoroti pentingnya memperkuat kinerja ekspor dan investasi dalam negeri. Menurutnya, ekspor Indonesia senilai USD282,9 miliar pada tahun lalu perlu ditingkatkan dengan memperluas pasar baru.
Sementara itu, penanaman modal asing (PMA) tercatat tumbuh 20,5 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) turun 7,76 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal agar penguatan dunia usaha domestik menjadi perhatian.
"Dan kami ingin garis bawahi 92,5 persen PDB Indonesia digerakkan oleh dunia usaha oleh 64 juta unit usaha," ujar Anindya.
Lebih lanjut, Anindya mengatakan Kadin telah melakukan benchmarking terhadap kamar dagang di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Singapura. Menurutnya, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan pentingnya dasar hukum yang kuat, keanggotaan yang jelas, kemandirian pendanaan, serta mandat fungsi dari negara.
"Dengan melihat contoh-contoh ketiga negara tersebut, kami melihat bahwa Kadin yang kuat dan maju bukan untuk kepentingan Kadin semata, tapi untuk kepentingan dunia usaha dan juga perekonomian. Oleh karenanya memerlukan dasar hukum yang mengikuti zaman, keanggotaan yang kuat, kemandirian pendanaan, dan mandat fungsi dari negara," tuturnya.
(DESI ANGRIANI)