Budi menjelaskan, aplikasi info.go.id kini telah resmi sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional.
Ke depan, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi one stop service for public information sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari lokasi informasi publik di setiap badan publik negara.
"Meski begitu, aplikasi ini masih perlu terus dievaluasi dan dikembangkan secara bertahap guna semakin mengoptimalkan manfaatnya," tutur Budi.
Setiap Warga Negara Indonesia, ungkap Budi, memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, baik rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik sesuai Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008.
Lewat UU tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik mampu menghasilkan layanan informasi yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik.
Lewat kehadiran aplikasi info.go.id, diharapkan publik dapat mengakses info dengan mudah secara daring, yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi kiwari.