sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjangan PPN DTP, Agung Sedayu Group: Ini akan Bantu Daya Beli Pelanggan

Economics editor Anggie Ariesta
05/10/2024 18:11 WIB
Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024 berdampak baik untuk pembeli.
Direktur Agung Sedayu Group, Ipeng Widjojo (Anggie Ariesta/MPI)
Direktur Agung Sedayu Group, Ipeng Widjojo (Anggie Ariesta/MPI)

Pemerintah juga akan memperpanjang subsidi untuk pembelian rumah ini di tahun depan. Agung Sedayu yakin bahwa ketentuan ini akan berdampak bagus ke depannya.

"Perpanjang pasti sangat mendukung, karena pasti animonya luar biasa dan affordability-nya akan sangat naik untuk subsidi seperti ini oleh pemerintah," kata Ipeng.

Perlu diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen hingga Juni 2024 dan 50 persen sampai Desember 2024.

Sementara melalui PMK 61/2024, insentif PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember.

Ketetapan insentif masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Sementara jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

Di samping insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif itu diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan penambahan alokasi itu, maka MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement