"Sebab, radiasi UV dari matahari dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan mata, serta gangguan sistem imun manusia. Selain itu juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta penyakit pada hewan," ujar Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, dalam keterangan resminya, Senin (16/9/2024).
Didasari kesadaran atas pentingnya peran lapisan ozon bagi kehidupan, menurut Vita, masyarakat internasional mulai bersepakat untuk melindungi dan memulihkan lapisan ozon dari kerusakan.
Kesepakatan tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani pada 16 September 1987 oleh sejumlah negara untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).
"SIG melalui lini bisnis pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan yang bernama Nathabumi, terus mengoptimalkan fasilitas pemusnah BPO yang telah beroperasi sejak 2007 dan menjadi yang pertama di Asia Tenggara," ujar Vita.
Sejauh ini, Vita menjelaskan, Nathabumi tercatat telah membantu 36 institusi pemerintahan dan perusahaan dari berbagai industri dalam pemusnahan BPO, antara lain industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas.