Petani juga berhak mengunakan LPG 3 Kg. Namun, petani yang menjadi sasaran merupakan petani dengan luas lahan maksimal dua hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Kemudian, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
“Bagi masyarakat mampu dan usaha restoran, hotel, serta usaha-usaha lainnya harap menggunakan LPG non subsidi agar subsidi LPG dapat tepat sasaran,” katanya.
Selain memastikan ketersediaan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah diakses masyarakat. (Wahyu Dwi Anggoro)