IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa setiap pengguna LPG ukuran 3 kilogram (Kg) harus terdata di sistem yang telah disediakan. Ini bertujuan agar pendistribusian LPG 3 kg bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Manager Komunikasi Humas dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Susanto August Satria, mengatakan bahwa penyaluran LPG 3 Kg diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sesuai kepmen tersebut, konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran," kata Satria, Sabtu (1/2/2025).
Satria menyebut konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) yakni rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
Kemudian usaha mikro seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, usaha kecil dengan kebutuhan LPG terbatas, dan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 gross tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.