Oleh karena itu, Soeseno menyampaikan penolakan secara tegas atas revisi dan uji publik PP 109/2012 karena dianggap tidak memenuhi asas keadilan.
"Kami petani tembakau menolak secara tegas revisi dan uji publik revisi PP 109/2012, kami menolak karena forum uji public itu penuh dengan tipuan dan hoax," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan berencana untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan tersebut dianggap telah gagal melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan rokok.
Namun hal itu dibantah oleh kelompok ekosistem pertembakauan, sebab menurut data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok mencapai 9,65 persen pada 2018. Angkanya kemudian menurun menjadi 3,87 persen pada setahun setelahnya. Pada 2020, persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok kembali merosot menjadi 3,81 persen, (RRD)