IDXChannel - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih melakukan pendataan bagi peternak yang mendapatkan bantuan kompensasi akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Peternak yang berhak mendapatkan kompensasi yakni hewan sapi atau domba yang mati karena PMK. Namun berdasarkan data, hewan yang mati lebih didominasi oleh jenis sapi perah dan kebanyakan berada di wilayah Lembang, Parongpong, Cisarua.
"Kami masih melakukan sosialisasi dan pendataan, karena ketentuan dari pusat satu peternak maksimal hanya bisa mengklaimkan lima ekor ternaknya yang mati," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), KBB, Wiwin Aprianti, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan, bantuan yang disiapkan pemerintah pusat untuk sapi sebesar Rp10 juta/ekor dan domba Rp1,5 juta. Nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran. Sedangkan bantuan akan langsung masuk ke rekening peternak dengan cara ditransfer.