sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
07/09/2023 19:55 WIB
Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT (foto: MNC Media)
PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT (foto: MNC Media)

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas. 

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, dimana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi, meliputi

1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement