Sedangkan terkait informasi yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu bahwa dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, PGN senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di Midstream dan Downstream.
Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerjasama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia," tegas Rachmat. (ADV)