"Apalagi penyerapan gas sektor industri menurun drastis, akibat pandemi Covid-19, menyebabkan kerugian PT PGN semakin membengkak," katanya.
Berhubung lebih besar biaya ditanggung oleh pemerintah, sektor hulu dan PGN ketimbang manfaat dalam penciptaan keunggulan bersaing industri yang tidak kunjung terwujud. Pemerintah, kata dia, seharusnya meninjau ulang kebijakan penetapan harga gas 6 dolar per MMbtu.
"Kalau kebijakan itu tetap diberlakukan, penetapan harga gas sebesar 6 dolat per MMbtu seharusnya hanya diperuntukan untuk tujuh industri strategis saja, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Fahmy. (RAMA)