sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Bupati Rekomendasikan UMK Bekasi 2024 Naik 13,99 Persen Jadi Rp5,8 Juta

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/11/2023 22:02 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024.
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 direkomendasikan naik 13,99% menjadi Rp5.856.324. (MNC Media)
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 direkomendasikan naik 13,99% menjadi Rp5.856.324. (MNC Media)

IDXChannel - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 naik 13,99% menjadi Rp5.856.324.

Hal tersebut tertuang dalam surat TK.04.03/10398/Disnaker perihal Rekomendasin Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

"Disampaikan dengan hormat, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan Kondisi dan Situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi," tulis Surat tersebut dikutip Kamis (23/11/2023).

Lewat surat tersebut, Dani menyampaikan rekomendasi UMK Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99% menjadi Rp5.856.324 dari sebelumnya Rp5.137.575,44. 

"Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement