sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PMI Manufaktur RI Masih Terkontraksi, Kemenperin: Banyak Regulasi Tak Mendukung Industri

Economics editor Tangguh Yudha
02/12/2024 15:02 WIB
PMI manufaktur Indonesia masih terkontraksi hingga November 2024. Kemenperin menyebut banyaknya regulasi yang tidak mendukung jadi salah satu penyebabnya.
PMI Manufaktur RI Masih Terkontraksi, Kemenperin: Banyak Regulasi Tak Mendukung Industri. (Foto: MNC Media)
PMI Manufaktur RI Masih Terkontraksi, Kemenperin: Banyak Regulasi Tak Mendukung Industri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia masih terkontraksi hingga November 2024. PMI manufaktur Indonesia berada di angka 49,6, sedikit meningkat dari PMI manufaktur Oktober 2024 sebesar 49,2.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan kondisi PMI manufaktur tersebut disebabkan banyaknya regulasi yang belum mendukung industri dalam negeri. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan oleh industri manufaktur.

Bahkan, regulasi yang ada saat ini malah mempersulit ruang gerak industri untuk meningkatkan utilisasi produksinya.

"Kami tidak heran dengan kondisi indeks PMI manufaktur yang cenderung mandeg di bawah 50 di saat sebagian besar negara-negara ASEAN lainnya memiliki indeks PMI manufaktur di atas 50 atau ekspansif," kata Febri.

Selain itu, PMI manufaktur Indonesia tidak berkembang karena adanya gempuran produk jadi impor, baik legal maupun ilegal. Pasar domestik dibanjiri produk impor tersebut dan telah menekan permintaan produk dari dalam negeri.

Hal itu dipengaruhi oleh pemberlakuan kebijakan relaksasi impor yang telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, Febri mengatakan Kemenperin terus mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement