IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaparkan langkah-langkah yang akan dilakukan guna mendongkrak Kembali Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia.
Berdasarkan rilis S&P Global Market Intelligence, PMI manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada posisi yang sama dengan bulan sebelumnya, yaitu 49,2.
Sebagaimana diketahui, angka PMI Manufaktur yang berada di awah level 50 menandakan fase kontraksi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif membeberkan kebijakan khusus untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri.
"Kalau kami fokus pada kebijakan yang dapat menaikkan PMI yakni revisi permendag 8/2024, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk kebutuhan domestik, perubahan pelabuhan masuk barang impor untuk komoditas produk jadi, serta pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi," ujar Febri saat dihubungi MPI, Jumat (1/11/2024).
Kemenperin, kata Febri, tidak kaget jika posisi PMI manufaktur masih belum menunjukkan angka perubahan ke arah ekspansi. Kemenperin menilai penyebab utama PMI manufaktur masih kontraksi adalah imbas dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024.
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkret dampak dari Permendag 8/2024," ujarnya.
Pemberlakuan Permendag No. 8/2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
Permendag No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, hampir sebagian besar, yakni 88,42 persen atau 458 komoditas, merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
Berlakunya Permendag No. 8/2024 telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
"Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Permendag No. 8/2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia. Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut," kata Febri.