sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/09/2023 22:17 WIB
Pemerintah Indonesia tidak melarang operasional sosial media TikTok di Indonesia melainkan harus ada izin.
Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan (MNC Media)
Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan (MNC Media)

Tapi saat ini platform tersebut justru berkembang menjadi platform transaksi, bahkan dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha sehingga membentuk harga jual barang seolah lebih murah.

Zulhas mengatakan, lewat terbitnya Permendag 31/2023 itu pihaknya sudah menyurati para pelaku e-commerce untuk segera mengajukan perizinan baru ke Pemerintah.

Sebab jika tidak maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada platform mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.

"Kita surati dong, surati (sosial media) bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar kita peringatan lewat Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Kasih peringatan 2, masih (tidak mengurus izin) ya diblokir. Kira-kira begitu," kata Zulhas.

Menurtnya lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Imdonesia seperti TokoPedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement