IDXChannel - Pemerintah Indonesia tidak melarang operasional sosial media TikTok di Indonesia. Hal ini ditegaskan Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan.
Menurutnya, jika mau berjualan, maka TikTok harus mendapatkan izin operasional yang berbeda dari pemerintah.
"Jadi media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh sosial commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin," kata Zulkifli di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Zulhas mengatakan hal tersebut saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebab menurutnya, selama ini medsos seperti TikTok hanya punya izin operasi media sosial, bukan izin operasi untuk menyelenggarakan transaksi.