"Karena teman-teman dari PPATK pun tim dari Eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," ujar Whisnu.
Sejauh ini, aset yang telah disita diantaranya satu unit Hotel di Jakarta Pusat, 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio, emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi dan dua unit apartemen.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri. (RAMA)