sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ringkus Empat Orang Terkait Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Economics editor Erfan Ma'ruf
23/03/2022 07:48 WIB
Ditkrimsus menetapkan empat orang sebagai tersangka robot trading Fahrenheit. Sedangkan sang bos Hendry Susantono dikabarkan juga sudah berhasil ditangkap. 
Polisi Ringkus Empat Orang Terkait Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit (FOTO: MNC Media)
Polisi Ringkus Empat Orang Terkait Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit (FOTO: MNC Media)

Lalu, tersangka ILJ yang berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading. 

Ketiga, ada tersangka berinisial DBC yang berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.

"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," jelas Aulia.

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement