Oleh karena itu, tata cara pengumpulan dan pemanfaatanya pun harus dilakukan secara profesional. Sehingga, dana wakaf uang ini harus diinvestasikan di tempat yang aman.
“Kemudian bisa dinvestasikan melalui cara-cara yang lebih profesional jadi pengumpulan juga belum dilakukan secara profesional, secara teratur karena itu perlu digerakin. Itu makanya digerakan secara lebih masif,” kata Ma’ruf. (TIA)