"Belum optimalnya penggunaan follow the money pada penanganan korupsi mengakibatkan semakin meningkatnya potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Selama 2013 dan 2020 hampir mencapai angka Rp 135 triliun," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara Legal Forum di Jakarta, Kamis (29/4/2021) seperti dikutip dari Kumparan.
Angka tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan harga kapal selam yang dibutuhkan untuk peremajaan. Dilansir dari berbagai sumber, harga kapal selam bervariasi antara Rp5-Rp80 triliun. Seandainya seluruh kerugian negara sebesar Rp135 triliun bisa digunakan untuk membeli kapal selam, maka Indonesia bisa membeli hingga sebanyak 27 kapal selam baru. (TIA)