sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP 25/2024 Diklaim Bisa Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Economics editor Dhera Arizona
01/06/2024 21:19 WIB
PP ini disusun sebagai upaya dukungan kepastian investasi sub sektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional.
PP 25/2024 Diklaim Bisa Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat. (Foto MNC Media)
PP 25/2024 Diklaim Bisa Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, PP ini disusun sebagai upaya dukungan kepastian investasi sub sektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional.

Beberapa substansi perubahan ketentuan, antara lain terkait dengan pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jangka waktu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik anak Perusahaan BUMN, kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam dan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

"Substansi perubahan ketentuan mengenai RKAB, yaitu mengubah pengertian RKAB yang sebelumnya hanya meliputi rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, diubah dengan nomenklatur RKAB tahunan menjadi RKAB, sehingga dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang. Hal ini tercantum pada pasal 1 angka 39, pasal 22, pasal 48, pasal 79, pasal 104, pasal 162, pasal 177, dan pasal 180," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement