sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Sebut Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Economics editor Azhfar Muhammad
07/03/2022 08:43 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejumlah kejanggalan dalam transaksi pembelian barang mewah para Crazy Rich.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejumlah  kejanggalan dalam transaksi pembelian barang mewah para Crazy Rich.(Foto:MNC Media)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejumlah kejanggalan dalam transaksi pembelian barang mewah para Crazy Rich.(Foto:MNC Media)

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ujarnya.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. 

Pihak Pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan. 

“Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun  rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT),” tandasnya.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement