Kemudian, untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng di perbolehkan buka.
"Diizinkan 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," terangnya.
(SANDY)