sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Kembali Diperpanjang, Anies: Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Diizinkan 50 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
18/08/2021 13:28 WIB
Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, diantaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang, Anies: Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Diizinkan 50 Persen (FOTO: MNC Media)
PPKM Kembali Diperpanjang, Anies: Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Diizinkan 50 Persen (FOTO: MNC Media)

Kemudian, untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng di perbolehkan buka.  

"Diizinkan 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," terangnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement