"Capaian target vaksinasi harus tetap dikejar. Agar ikhtiar kita untuk mencegah penyebaran Covid-19, bisa terwujud dan Kota Bogor bisa kembali normal," harapnya.
Sedangkan, dari sektor pemulihan ekonomi, Mohan menilai pembatalan PPKM level 3 ini bisa menjadi momentum bagi para pengusaha hotel, resto, tempat wisata dan tempat hiburan untuk kembali meraup pendapatan.
Nantinya, sektor-sektor pajak tersebut pun dinilai akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor, yang tentunya akan digunakan untuk pembangunan Kota Bogor pasca pandemi.
"Ya ini harus bisa jadi momentum juga bagi pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata ya. Karena kita ini kan Kota Bogor adalah kota jasa. Sehingga kami berharap pembatalan PPKM level 3 bisa mendongkrak pendapatan dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran dan tempat hiburan," ungkap Mohan.
Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengungkapkan, untuk realisasi sektor pajak restoran saat ini sudah menyentuh Rp 98 miliar dan pajak hotel Rp57 miliar. Sedangkan untuk sektor pajak hiburan masih jauh dari realisasi, dimana pajak yang didapat hanya sebesar Rp5 miliar atau 25 persen dari capaian target.