sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Yulistyo Pratomo
02/08/2021 20:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu, ini aturan lengkapnya.
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi

Perkantoran Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat

Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor

4. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

6. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement