IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Perpanjangan dilakukan selama satu minggu mendatang, tepatnya sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 yang berlaku sampai saat ini:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)
3. Sektor esensial, meliputi:
Keuangan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen