sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Yulistyo Pratomo
02/08/2021 20:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu, ini aturan lengkapnya.
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Perpanjangan dilakukan selama satu minggu mendatang, tepatnya sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 yang berlaku sampai saat ini:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi:

Keuangan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran

Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement