11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
13. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19. (TYO)