“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis Kepgub DKI Jakarta No. 974 dikutip Kamis (12/8/2021).
Teruntuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
“Sementara yang berlokasi di luar ruangan atau ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 20 menit,” terang Kepgub DKI Jakarta.
Lebih lanjut, pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Termasuk bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.
Selain itu juga, terdapat aturan untuk sarana olahraga. Khusus sarana olah raga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.