sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Masih Berlaku di Jakarta, Simak Aturan Lengkapnya

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
12/08/2021 13:55 WIB
Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta seperti pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan boleh dibuka.
PPKM Level 4 Masih Berlaku di Jakarta, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
PPKM Level 4 Masih Berlaku di Jakarta, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta seperti pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB selama perpanjangan PPKM Level 4.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 974 tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021.

Adapun aturan lain yang berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4, di antaranya pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berikutnya, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement