Pada perpanjangan ketujuh ini, PPKM mikro kembali mengalami perluasan. Jika sebelumnya hanya 25 provinsi prioritas PPKM mikro, saat ini menjadi 30 provinsi prioritas.
“Kemudian juga perluasan daripada provinsi di tambahkan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ada beberapa pembatasan di PPKM mikro yang tidak mengalami perubahan. Namun pemerintah akan semakin menegaskan bahwa kawasan hiburan di daerah-daerah masyarakat wajib menggunakan masker.
“Namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas maupun masyarakat ataupun hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu yang memberikan penekanan. Dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%,” pungkasnya. (TYO)