"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," seperti ditulis unggahan tersebut. Penutupan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah tempat wisata yang tutup saat PSBB pengetatan: Wayang Orang Bharata, Gedung Kesenian Miss Tjijih, Anjungan DKI Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII),-Tugu Proklamasi, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Taman Benyamin Suaeb, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, dan Gedung Kesenian Jakarta, serta Laboratorium Tari dan Karawitan Condet.
(Sandy)