sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Kemenkeu Pastikan Inflasi Tetap Terjaga

Economics editor Tangguh Yudha
22/12/2024 02:05 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak signifikan berdampak terhadap inflasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak signifikan berdampak terhadap inflasi. (Foto: MNC Media)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak signifikan berdampak terhadap inflasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak signifikan berdampak terhadap inflasi. Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, Indeks Harga Konsumen (IHK) nasional saat ini mengalami inflasi tipis. Hingga November 2024, inflasi berada di level 1,55 persen.

"Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen," kata Febrio lewat keterangan resmi dikutip Minggu (22/12/2024).

Di samping itu, kata Febrio, kenaikan PPN tersebut juga tidak akan terlalu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan di atas 5 persen dan tak terganggu dengan PPN.

Menurut Febrio, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian stimulus untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN 12 persen. Beberapa kebijakan di antaranya bantuan pangan, diskon tarif listrik, hingga PPN properti yang dibebaskan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement