sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen, Prabowo Kucuri Paket Stimulus Rp38,6 Triliun

Economics editor Raka Dwi Novianto
01/01/2025 10:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun.
PPN Naik Jadi 12 Persen, Prabowo Kucuri Paket Stimulus Rp38,6 Triliun. (Foto Setpres)
PPN Naik Jadi 12 Persen, Prabowo Kucuri Paket Stimulus Rp38,6 Triliun. (Foto Setpres)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Kebijakan ini guna menjaga daya beli masyarakat imbas kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun," kata Prabowo dalam keterangannya dikutip Rabu (1/1/2025).

Prabowo menjelaskan, paket stimulus tersebut di antaranya berupa bantuan pangan, potongan atau diskon tarif listrik hingga pembiayaan industri padat karya.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Prabowo mengatakan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan barang-barang kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen. 

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," kata Prabowo.

Prabowo juga menuturkan, barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen seperti yang berlaku sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku pada jasa pendidikan, kesehatan hingga air minum.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement