sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Gelontor Stimulus Rp38,6 Triliun Imbas PPN Naik, Ada Diskon Listrik

Economics editor Raka Dwi Novianto
31/12/2024 19:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Dan pemerintah memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun.
Prabowo Gelontor Stimulus Rp38,6 Triliun Imbas PPN Naik, Ada Diskon Listrik (foto mnc media)
Prabowo Gelontor Stimulus Rp38,6 Triliun Imbas PPN Naik, Ada Diskon Listrik (foto mnc media)

Prabowo memastikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujarnya.

Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement