sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Sebut UMP 2025 Telah Mempertimbangkan Berbagai Faktor

Economics editor Muhammad Farhan
09/12/2024 22:38 WIB
Prabowo menyatakan keputusan UMP 2025 telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.
Prabowo Sebut UMP 2025 Telah Mempertimbangkan Berbagai Faktor. (Foto: MNC Media)
Prabowo Sebut UMP 2025 Telah Mempertimbangkan Berbagai Faktor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kepala negara pun menyatakan keputusan itu telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

Prabowo mengatakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” kata Prabowo. 

Kebijakan UMP 2025, menurut Prabowo, dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional. Dia pun menegaskan diperlukannya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kebijakan ekonomi Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. 

“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengatakan pesan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang harus segera diumumkan segera.

Dia pun meminta pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Yassierli.

Dia menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” tuturnya.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement